Sabtu, 12 September 2009

SEJARAH KEPRAMUKAAN DI INDONESIA

Gagasan Kepanduan dari LORD BADEN POWELL di bawa ke Indonesia oleh bangsa Belanda ketika sedang menjajah Indonesia dengan wadah bernama NIPV (Nederland Indishe Padpinderij Verenengeng),yang sebenarnya diperuntukan untuk orang Belanda yang berada di Indonesia tetapi banyak bangsa kita yang disekolahkan dengan bangsa belanda,maka berkembanglah Kepanduan Indonesia.
Setelah itu Organisasi Kepanduan ini didirikan oleh para pemimpin pergerakan,untuk membentuk kader pergerakan Nasional,adapun contoh organisasi kepanduan yang pernah berdiri di Indonesia yaitu:

1.JAVANESE PADVINDER ORGANIZATION
2.JONG JAVA PADVINDERIJ
3.SARIKAT ISLAM APDELING PADVINDERIJ
4.HISBUL WATHON
5.NATIONAL ISLAMITICHE PADVINDERIJ,DLL

Peristiwa yang benar-benar menjiwai Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia agar terus bergerak maju adalah peristiwa Sumpah Pemuda yang terjadi tanggal 28 Oktober 1928.
Istilah Padvinder dan Padvinderij akhirnya dilarang dipergunakan oleh bangsa Indonesia,termasuk Organisasinya.Untuk itu Haji Agus Salim Mengganti istilah tersebut dengan Kepanduan untuk organisasinya dan Pandu untuk anggotanya.Ketika Jepang dating menjajah segala bentuk kapanduan dilarang adanya,untuk itu anggota pandu masuk pada Seinendan,Kaibodan,dan Peta.Tapi setelah Jepang meninggalkan Tanah air Kepanduan ini bermunculan kembali secara pesat,tapi sayang tak terkendali oleh suatu wadah yang satu.
Pada tahun 1955 Ikatan Pandu Indonesia membuat gebrakan baru dengan mengadakan Jambore Nasional Pertama,Kepanduan yang dilaksanakan di Pasar Minggu Jakarta Selatan.Ketika tahun 60-an Organisasi semakin kacau karena tiap organisasinya dipakai sebagai ajang politik yang tentu saja merusak citra kepanduan terutama tujuannya sebab seharusnya kepanduan dipergunakan untuk keperluan suatu politik(non politik),selain itu kepanduan sudah tidak bersatu lagi antara yang satu dengan yang lainnya,untunglah ada penyelamat yang memperhatikan organisasi ini.Perdana Menteri Ir.H.Juanda merehabilisasi Organisasi Kepanduan dengan Keputusan Presiden No.238 tahun 1961 yang berisi:
“GERAKAN PRAMUKA OLEH PEMERINTAH DITETAPKAN SEBAGAI SATU-SATUNYA BADAN DIWILAYAH REPUBLIK INDONESIA YANG DIPERBOLEHKAN MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN BAGI ANAK-ANAK DAN PEMUDA INDONESIA”.
Organisasi yamg menyerupai yang sama sifatnya dengan gerakan Pramuka dilarang adanya.Keputusan ini ditanda tangani oleh Perdana Menteri Ir.Juanda.Pada tanggal 20 Mei 1961 ( tidak oleh presiden RI karena pada saat itu Presiden sedang berkunjung ke Negara Jepang).

Tidak ada komentar: